PPRBM Solo: Inklusi dan Inovasi Tiada Henti
Mendorong Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Inklusif Penyandang Disabilitas dan Kesehatan Jiwa Kab. Banjarnegara dan Kab. Kebumen
Program DIGNITY INKLUSI hadir untuk pengarusutamaan hak-hak penyandang disabilitas psikososial dan ragam disabilitas lainnya ke dalam agenda pembangunan daerah. Oleh sebab itu program DIGNITY INKLUSI berusaha mendorong agar narasi dan indikator RPJMD Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Banjarnegara inklusif hak-hak penyandang disabiltas psikososial dan ragam disabilitas lainnya.
DIGNITY INKLUSIBERITA
Sunarman (Direktur PPRBM Solo)
2/5/20253 min read
Ket. Proses FGD Penyusunan RPJMD PPRBM Solo bersama Stakeholder Kab. Banjarnegara
Dalam peraturan menteri perencanaan pembangunan nasional (PPN/BAPPENAS) Nomor 3 Tahun 2021 merumuskan pembangunan inklusif disabilitas adalah pembangunan yang mengintegrasikan pengarusutamaan dan keterlibatan penyandang disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam seluruh tahapan pembangunan meliputi perencanaan, penganggaran, penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi.
Dalam aspek perencanaan peraturan menteri tersebut mengamanatkan diselenggarakannya forum tematik disabilitas yaitu wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan nasional dan daerah yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.
Strategi pembangunan inklusif disabilitas bisa diterapkan dalam rencana aksi khusus sebagai sebuah langkah afirmasi, misalnya rencana induk penyandang disabilitas dan rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah penyandang disabilitas. Tetapi pembangunan inklusif disabilitas juga wajib diterapkan ke dalam rencana pembangunan yang sudah mainstream yaitu rencana pembanguna jangka panjang nasional (RPJPN) tahun 2025-2045, rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN 2025-2029) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2029; serta rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa). Strategi ini untuk memperkuat prinsip dan praktek baik global yaitu inklusif membutuhkan dua sisi pendekatan yaitu pendekatan khusus (afirmatif) dan pendekatan pengarusutamaan.
Ket. Proses FGD Penyusunan RPJMD PPRBM Solo bersama Stakeholder Kab. Kebumen
Penyusunan kertas kebijakan ini menggunakan tiga metode yaitu wawancara individu penyandang disabilitas psikososial (ODDP) dan keluarga (care giver), diskusi terfokus bersama stakeholders pemerintah kabupaten, dan kajian dokumen.
Wawancara dengan individu dengan disabilitas psikokosial dan keluarganya (care giver), dilakukan secara santai dan mengalir tanpa struktur yang kaku. Wawancara dilakukan di rumah orang tua individu dengan disabilitas psikososial, didampingi oleh kader desa dan pendamping kelompok swabantu (SHG) orang dengan disabilitas psikososial (ODDP). Percakapan mengalir tentang situasi dan kondisi ODDP, sikap dan perlakukan keluarga dan masyarakat sekitarnya, bentuk dukungan dari pemerintah desa dan bagaimana interaksi sosial, dan partisiasi ODDP dalam musyawarah perencanaan pembangunan, dari desa sampai kabupaten. Wawancara juga menyinggung partisipasi politik ODDP dalam momentum Pilkada yang baru saja diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk Kabupeten Kebumen dan Kabupaten Banjarnegara.
Diskusi kelompok terfokus (focus group discussion) dilakukan di hotel dengan menghadirkanunsur pemerintah kabupaten setempat, perwakilan pemerintah desa dampingan program DIGNITY INKLUSI, perwakilan organisasi penyandang disabilitas setempat, serta perwakilan kelompok swabantu ODDP setempat (SHG).
Ket. Direktur PPRBM Solo memaparkan materi tentang hak penyandang disabilitas dalam rancangan RPJMD
Kajian dokumen dilakukan terhadap dokumen RPJMD Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Banjarnegara, serta dokumen lainnya terkait dengan isu kesehatan jiwa dan penanganan ODDP. Dokumen pemerintah daerah tersebut kemudian disandingkan dengan kebijakan pemerintah pusat yang relevan dengan aspek-aspek penyusunan RPJMD kabupaten yang inklsuif hak penyandang disabilitas, termasuk hak penyandang disabilitas psikososial.
Kegiatan wawancara dengan individu dan keluaganya, dan diskusi kelompok terfokus bersama stakeholders dilakukan secara terpisah di masing-masing Kabupaten yaitu Kebumen dan Banjarnegara.
Ket. Baperlitbang Kab. Banjarnegara memaparkan materi tentang kebijakan dan rancangan umum RPJMD
tahun 2025-2029.
Ket. Bappeda Kab. Kebumen memaparkan materi tentang kebijakan dan rancangan umum RPJMD tahun 2025-2029.
Dari dua momentum tersebut bisa disatukan ke dalam satu bingkai bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 sangat strategis yaitu (sebagaimana hasil FGD bersama Bapelitbang dan stakeholders kunci lainnya Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Kebumen) :
Media untuk mengimplementasikan janji kepala daerah terpilih yang telah disampaikan pada saat kampanye kepada seluruh masyarakat.
Pedoman pembangunan selama 5 (lima) tahun dan rencana kerja tahunan (Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)).
Merupakan ruang politis bagi kepala daerah terpilih dan DPRD setempat, yang akan berdampak negatif apabila tidak dapat tercapai.
Alat atau instrumen pengendalian bagi satuan pengawas internal (SPI) dan Bappeda (Baperlitbangda).
Pedoman penilaian keberhasilan pemerintahan daerah sesuai amanat PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
Instrumen mengukur tingkat pencapaian kinerja kepala daerah selama 5 tahun berjalan.