PPRBM Solo: Inklusi dan Inovasi Tiada Henti

Penyusunan SOP Rumah Singgah Dosaraso: Mengedepankan HAM dan GEDSI

Membangun rumah singgah yang aman, inklusif, dan tanpa diskriminasi dengan mengedepankan prinsip HAM dan GEDSI dalam setiap layanan sosial.

BERITADIGNITY INKLUSI

Annisa Fatikhasari

10/2/20253 min read

2 Oktober 2025 – Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (PPRBM) Solo bersama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kebumen menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Rumah Singgah Dosaraso pada tanggal 24-25 September 2025 bertempat di Ruang Rapat Dinsos PPPA Kabupaten Kebumen.

Ket. Proses penyusunan SOP Rumah Singgah Dosaraso di Ruang Rapat Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kebumen

Rumah Singgah Dosaraso merupakan layanan rehabilitasi sosial yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas psikososial (ODDP) atau yang biasa orang kenali dengan sebutan ODGJ, namun PPRBM Solo sepakat untuk tidak lagi manggunakan kata ODGJ karena kata itu merendahkan dan tidak memanusiakan mereka (kecuali di dunia medis). Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, kegiatan ini difokuskan pada penyusunan SOP yang berbasis Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (P5HAM) serta berperspektif Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI).

Bapak Gunawan selaku perwakilan dari Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kebumen dalam pengantarnya menyampaikan bahwa: “SOP RUSI sudah ada ketika lokasi masih di lokasi lama, karena perkembangan dan ada banyak perubahan jadi SOP ini harus di review dan disusun kembali sesuai dengan kondisi yang ada (harus sinkron). Jika dilihat dengan RUSI RUSI daerah yang lain pelayanan RUSI Doasaraso ini yang paling lama karena jika di daerah lainnya itu hanya 1-2 minggu, sedangkan RUSI Dosaraso ini 3 bulan dan dengan pertimbangan (3 bulan) melihat kondisi ODDP ini akan berubah (adaptasi, penyesuaian, pamahaman karakter) karena tidak semua ODDP itu sama (ada yang depresi, halusinasi, skizofrenia) dari pendalaman dan keterbatasan itu memungkinkan untuk lebih dipermudah (SOP tidak menyulitkan petugas). Setahu pemerintah RUSI ini adalah panti namun kenyataannya RUSI ini hanya memfasilitasi ODDP agar bisa rehabilitasi dan bisa diterima oleh keluarga dalam kurun waktu tertentu (kalau panti proses lama, di dalam panti juga lama, dan yang memiliki keluarga maupun tidak memiliki keluarga akan ditampung, namun RUSI dalam setiap bulannya harus melakukan reunifikasi keluarga, edukasi keluarga sampai keluarga memahami bahwa ODDP harus diterima di keluarga bukan malah dicampakkan/diasingkan/diintimidasi sehingga 1 minggu sebelum terminasi itu juga dilakukan reunifikasi dengan mengundang keluarga, meyakinkan keluarga, mengingatkan keluarga untuk tetap melanjutkan pengawas minum obat dan melaporkan kepada petugas kesehatan jiwa di wilayah puskesmas setempat sehingga ODDP tersebut selalu terpantau).

Petugas RUSI bersama Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kebumen juga melakukan home care pasca dari RUSI setiap 2 minggu - 1 bulan selama 2-3x (setelah 2-3 kali stabil dan perkembangan bagus ODDP dilepas oleh petugas maupun pihak Dinas Sosial namun tetap dipantau melalui petugas kesehatan jiwa puskesmas). Harapannya dengan adanya SOP ini tidak menyulitkan petugas dan secara alur juga jelas, alur itu harus tertulis di tembok atau papan yang sudah ada agar dapat dapat dipahami oleh petugas, keluarga, maupun pengunjung RUSI (karena SOP ini menjadi acuan)”. ujarnya

Ket. Bapak Gunawan perwakilan dari Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kebumen

Penyusunan SOP ini menjadi langkah strategis untuk memastikan layanan Rumah Singgah berjalan transparan, akuntabel, partisipatif, serta menghormati martabat manusia tanpa diskriminasi.

Kegiatan ini diikuti oleh petugas Rumah Singgah Dosaraso dan staff hingga Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial PPPA Kabuapaten Kebumen. Melalui diskusi kelompok dan penyusunan bersama, diharapkan SOP yang dihasilkan dapat menjadi pedoman kerja yang responsif terhadap kebutuhan penerima manfaat, serta memastikan pemenuhan hak-hak dasar dari penerima manfaat yang ada di Rumah Singgah Dosaraso Kabupaten Kebumen.

Dengan adanya SOP berbasis P5HAM dan perspektif GEDSI, Pemerintah Kabupaten Kebumen berharap Rumah Singgah Dosaraso dapat menjadi model layanan inklusif yang mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kesetaraan bagi seluruh warga khususnya bagi disabilitas psikososial.

Annisa Fatikhasari