PPRBM Solo: Inklusi dan Inovasi Tiada Henti
UPAYA MEWUJUDKAN PENDIDIKAN YANG RAMAH ANAK MELALUI UNIT LAYANAN DISABILITAS PENDIDIKAN DI KABUPATEN WONOGIRI
BERITAPADI
Noviati (Manager Litbang PPRBM Solo, CO Program PADI Kab. Wonogiri, Jawa Tengah)
1/18/20255 min read


Peraturan Pemerintah (PP) No. 13/2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas merupakan upaya pembentukan dan fasilitasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Pendidikan berkualitas sudah selayaknya dapat diakses oleh semua orang tanpa adanya ketidaksetaraan. Hal ini dapat diimplementasikan secara nyata apabila pemerintah selaku pemangku kepentingan mampu untuk menyediakan berbagai fasilitas baik secara fisik maupun non fisik. Salah satu aspek penting dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan yang berkelanjutan yaitu dengan membangun lingkungan yang inklusif atau terbuka bagi siapa saja tanpa memandang perbedaan latar belakang maupun kondisi seseorang. Tujuan pendidikan inklusif menurut Kemendikbudristek sebagai upaya memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh peserta didik yang memiliki kelainan secara fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Dalam praktiknya, pendidikan inklusif secara khusus menyasar pada peserta didik Penyandang Disabilitas (PDPD). PDPD berhak untuk memperoleh pendidikan yang adaptif baik secara kurikulum, instruksional, maupun secara ekologis (lingkungan belajar). Fasilitas yang memadai bagi PDPD pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 mengenai Akomodasi yang Layak (AYL) bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi. Guna mendukung peraturan menteri ini, diatur pula kebijakan untuk membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) melalui penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan, penyediaan sarana prasarana, pendidik, tenaga kependidikan, dan penyediaan kurikulum.


Kabupaten Wonogiri sebagai sebuah kabupaten yang berada dipaling ujung Selatan Provinsi Jawa Tengah, memiliki jumlah penduduk mencapai 1.000.006 juta jiwa dimana dari jumlah tersebut terdapat 11.805 penyandang disabilitas yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Wonogiri. Dari angka 11.805 tersebut, 2.444 nya merupakan Anak berkebutuhan khusus (ABK) alias anak penyandang disabilitas.
Untuk Penyandang Disabilitas di Kabupaten Wonogiri, secara akses terhadap layanan publik, maupun akses penghidupan seperti ketenakerjaan sudah cukup baik hal ini terlihat dari sudah adanya ULD Ketenagakerjaan yang secara massif mendorong kepemenuhan akses kerja dan wirausaha bagi penyandang disabilitas. Kemudian dari aspek sosial, penyandang disabilitas menjadi prioritas dalam program dan kebijakan diantaranya dalam Program Perlindungan Sosial seperti BPNT, PKH, KKS. Namun belum semua aspek penghidupan aksesibel. Dalam bidang Pendidikan misalnya dari sedikitnya 2.444 Anak Disabilitas usia sekolah, lebih dari 50% di antaranya tidak mengenyam bangku pendidikan formal, sisanya dirumahkan dan tidak mendapatkan Pendidikan formal sesuai kebutuhan. Masih banyaknya anak penyandang disabilitas yang tak mengenyam pendidikan formal disebabkan berbagai factor, di antaranya, terbatasnya sekolah inklusi, minimnya kesadaran orang tua dengan Anak Disabilitas terhadap pendidikan anak alasannya, orang tua malu dan minder mempunyai Anak Disabilitas, orang tua memiliki kesibukan bekerja sehingga memilih tidak menyekolahkan Anak Disabilitas, dan akses pendidikan untuk Anak Disabilitas masih minim. Selain itu, kurangnya sosialisasi terhadap orang tua yang memiliki Anak disabiltias soal pemenuhan hak Anak Disabilitas, penolakan dari sekolah negeri terhadap anak yang ingin bersekolah di sekolah dengan alasan tidak ada guru pendamping dan juga adanya bullying dan kekerasan pada Anak Disabilitas yang menyebabkan anak Disabilitas tidak mau bersekolah.
Hal ini menjadi catatan buruk, mengingat Anak Disabilitas usia sekolah mempunyai hak yang sama dengan anak-anak lain. Mereka berhak mendapatkan pendidikan minimal 12 tahun. Pemerintah daerah harus lebih memperhatikan persoalan tersebut. Jangan sampai Anak Disabilitas hanya dipandang sebagai angka. Pemerintah daerah harus mendorong orang tua yang memiliki anak disabilitas untuk menyekolahkan anak mereka. Di samping itu, menambah fasilitas-fasilitas layanan pendidikan yang ramah bagi Anak Disabilitas. Sehingga mudah diakses para orang tua.
Adanya Program PADI di Kabupaten Wonogiri, dimana salah satu kegiatan yang diadakan adalah mendampingi keberadaan Forum Jatigiri yang merupakan wadah Orang Tua dengan anak disabilitas, menjadi salah satu sumber referensi dimana dari informasi para orang tua yang tergabung di forum, menyebutkan bahwa akses Pendidikan bagi anak disabilitas masih harus diperbaiki. Adanya sekolah inklusi tidak menjawab kebutuhan Pendidikan bagi anak disabilitas, karena sekolah inklusi yang ada hanya sebatas label saja, namun untuk sarana prasarana, kurikulum, aksesibilitas, keberadaan tenaga pengajar belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan anak disabilitas yang bersekolah di sekolah inklusi.


Bahkan ada yang bersekolah di sekolah inklusi namun kemudian diarahkan untuk pindah ke Sekolah Luar Biasa karena tidak adanya tenaga pengajar yang paham dengan disabilitas, ini menjadi sebuah bentuk keprihatinan.
Per Tahun 2024, jumlah sekolah Inklusi di Kabupaten Wonogiri ada 176 SD dan 34 SMP inklusi. Upaya untuk membangun sekolah inklusi yang menyediakan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas menjadi sebuah keharusan ada di Kabupaten Wonogiri dan hal ini harus disertai dengan pembentukan ULD Pendidikan sebagaimana mandat UUD 1945, PP 13/2020, Permendikbud Ristek 48/2023. ULD Pendidikan ini nantinya diharapkan dapat memberikan layanan pendidikan dan fasilitas yang sesuai untuk memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan di Wonogiri mampu mengakomodasi kebutuhan belajar peserta didik khususnya peserta didik difabel juga untuk mendukung satuan pendidikan dalam menyediakan akses pendidikan yang seluas-luasnya dan menciptakan layanan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan potensi, minat, bakat, dan kebutuhan difabel.
Dengan diadakannya Forum Group Discussion (FGD) yang berhasil menyepakati pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di kabupaten Wonogiri pada tanggal 7 November 2024, memantik PPRBM Solo untuk mengawal lebih massif Upaya pembentukan ULD Pendidikan. Unit Layanan Disabilitas (ULD) bertujuan untuk melaksanakan kebijakan, melakukan analisis, persiapan kebutuhan, menyediakan data dan informasi, memberikan rekomendasi, melaksanakan bimbingan teknis dan pelatihan, melaksanakan pendampingan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan. ULD dibentuk sebagai sarana pemberian layanan informasi dan pendidikan inklusif kepada masyarakat mengenai PDPD.
Pembentukan ULD merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa semua sekolah formal dapat menyediakan fasilitas yang memadai dan sesuai untuk peserta didik penyandang disabilitas. ULD dirancang untuk memberikan layanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas dengan tujuan utama mendukung akses pendidikan yang inklusif sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing peserta didik.
Adanya pengawalan dalam mengupayakan terbentuknya Unit Layanan Disabilitas (ULD) Pendidikan Kabupaten Wonogiri maka pada tanggal 19 Desember 2024 berhasil dilaunching ULD Pendidikan Kabupaten Wonogiri berdasarkan Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 420.1/336/HK/2024. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri sebagai institusi yang nantinya menaungi ULD Pendidikan berkomitmen penuh dalam mengupayakan keberadaan ULD itu nanti bisa berjalan secara optimal dan mampu membantuk mengupayakan layanan dan fasiltias untuk PDPD.
Salah satu tindak lanjut yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri setelah penetapan SK ULD Pendidikan adalah mengadakan Sosialisasi “Pendidikan Inklusi di Satuan Pendidikan dan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Luar Biasa” pada tanggal 7 Januari 2025. Menghadirkan narasumber dari Universitas Sebelas Maret yaitu Munawir Yusuf , Mohammad Masykuri, dan Joko APPKHL UNS.
Dalam kegiatan sosialisasi ini menghadirkan peserta sejumlah 70 orang tenaga Pengajar dari berbagai jenjang Pendidikan mulai dari SD, SMP dan SMA. Materi yang disampaikan meliputi Sistem Dukungan Dalam Pendidikan Inklusif, Pendidikan Inklusi dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Tentunya melalui kegiatan sosiaslisasi ini Penyelenggaraan pendidikan dengan iklim kondusif dan inklusif melalui ULD diharapkan dapat berjalan secara optimal dengan adanya beberapa penguatan, salah satunya penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) guru bidang pendidikan khusus. ULD sebagai Satuan Administrasi Pangkal guru pendidikan khusus di daerah bersiap dalam penyediaan guru yang memiliki kompetensi dalam memberikan layanan pembelajaran bagi peserta didik penyandang disabilitas di kelas.
Noviati
(Manager Litbang PPRBM Solo, CO Program PADI Kab. Wonogiri, Jawa Tengah)

